Senin, 28 Februari 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA

Di dalam sebuah negara terdapat orang-orang yang menghuninya yang biasa disebut sebagai masyarakat ,penduduk, atau warga negara tanpa adanya masyarakat suatu negara tidak akan berkembang dan tidak akan ada aktivitas yang menunjang kegiatan pemerintahan negara tersebut. Untuk itu di dalam tulisan saya kali ini saya akan mencoba memperdalam tentang apa itu warga Negara.

Warga negara itu sendiri memiliki banyak pengertian seperti halnya pengertian yang tertuang dalam pasal 26 Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa warga negara adalah :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Selain itu yang merupakan warga Negara menurut kamus besar bahasa Indonesia tahun 2002 adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.


Untuk dapat menjadi seorang warga Negara terbagi ke dalam dua aspek yaitu :

1. Aspek kelahiran, dimana di dalam aspek kelahiran ini terbagi menjadi ius soli ( hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dan ius sanguinus (hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya, atau berdasarkan darah)
2. Aspek perkawinan yang terbagi kedalam persamaan hukum dan persamaan derajat

Antara warga negara dengan penduduk memiliki pengertian yang sama secara tersirat namun berbeda makna dalam arti tersurat, penduduk itu sendiri diartikan sebagai orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah, yang dapat dibedakan menjadi warga Negara asli dan warga Negara asing. Sedangkan pengertian bukan penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

Penduduk Indonesia itu sendiri dibagi kedalam 3 golongan besar, yaitu :

1. Golongan Eropa
2. Golongan Timur Asing
* Tionghoa
* Bukan Tionghoa
3. Golongan Bumi Putera

Dari semua pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa untuk warga Negara dengan penduduk memiliki makna yang sama yaitu sebagai orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, dan dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan suatu negara. Itulah sebagian kecil mengenai makna atau pengertian dari warga negara dan penduduk di Indonesia.





NEGARA

Negara merupakan sebuah padanan kata yang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga seluruh manusia di dunia, untuk itu Negara memiliki banyak pengertian diantaranya :

* Negara adalah suatu wilayah di p ermukaan bumi yang kekuasaannya baikpolitik, militer,sosial, ekonomi, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
* Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
* Negara juga dapat diartikan sebagai perkumpulan dari sekelompok manusi.

Selain pengertian-pengertian di atas banyak dari para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian Negara diantaranya :

* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

(http://id.wikipedia.org/wiki/Negara)

Begitu banyak pengertian dari Negara namun kita dapat menarik kesimpulan bahwa Negara merupakan suatu wilayah yang didiami oleh sekumpulan orang dan memiliki organisasi dalam pemerintahannya. Adanya sebuah Negara tidak terbentuk begitu saja, Negara memiliki berbagai unsur yang membentuknya diantanya adalah:

UNSUR KONSTITUTIF : Unsur konstitutif merupakan unsure yang terdiri dari wilayah, penduduk atau rakyat, pemerintah, dan kedaulatan.

1. Memiliki Wilayah, wilayah merupakan unsure yang sangat penting bagi terciptanya suatu Negara, bayangkan saja jika ada Negara yang tidak memiliki wilayah bagaimana penduduknya dapat tinggal dan beraktivitas? Tentu hal tersebut merupakan hal yang sangat mustahil, untuk itu adanya suatu wilayah merupakan unsur primer atau unsur yang wajib ada dalam pembentukan suatu Negara. Wilayah itu sendiri dapat terbagi menjadi 3 bagian yaitu wilayah daratan, lautan dan udara. Dimana ketiga wilayah tersebut merupakan wilayah yang sangat berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia.

2. Memiliki Rakyat, rakyat atau sering disebut masyarakat merupakan syarat pokok terjadinya sebuah Negara, dapat dibayangkan jika terdapat sebuah wilayah namun tidak dihuni oleh manusia satupun tentu wilayah tersebut tidak dapat dikatan sebagai sebuah Negara karena tidak adanya aktivitas kehidupan.

3. Pemerintahan Yang Berdaulat, kedaulatan pemerintah sangat diperlukan bagi sebuah Negara karena kedaulatan itu lah yang nantinya dapat menjamin sebuah Negara dapat mensejahterakan rakyatnya atau tidak, kedaulatan pemerintah itu sendiri terbagi menjadi beberapa sistem yakni sistem parlementer, presidensiil, campuran, dan proletar.

Kesemua syarat konstitutif tersebut merupakan syarat mutlak atau primer yang harus ada sebagai syarat terbentuknya sebuah Negara, ketiganya saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, jika salah satu syarat tiak terpenuhi maka belum dapat dikatakan sebagai sebuah Negara.

UNSUR DEKLARATIF : Unsur deklaratif merupakan unsur yang terdiri dari pengakuan Negara lain, UUD, tujuan Negara, dan masuknya organisasi PBB.

A.Pengakuan Dari Negara Lain

Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.

a. Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya

b.Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.

B. Undang-Undang Dasar

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini, yang merupakan syarat wajib bagi Indonesia untuk membetuk suatu Negara. UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

C. Tujuan Negara

Pada dasarnya setiap negara memiliki tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagiaan pada rakyatnya. Dan untuk mewujudkannya harus berdasarkan kepada dasar dari Negara tersebut contohnya adalah Negara Indonesia yang memiliki tujuan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar yang tertuang dalam alinea ke IV yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dari ke tiga point di atas dapat terlihat jelas bahwa pada intinya tujuan Negara Indonesia adalah meberikan kebahagiaan, keamanan, serta kesejahteraan bagi rakyatnya.

Kesemua syarat deklaratif tersebut merupakan syarat sekunder dari terbentuknya sebuah Negara, salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi sebuah Negara masih dapat berdiri, contohnya adalah Negara Palestina yang hingga kini tidak mendapatkan pengakuan dari Negara Israel namun kenyataannya Negara tersebut masih dapat berdiri dengan pemerintahannya hingga saat ini.

Selain hal-hal tersebut di atas terbentuknya Negara juga di sadasarkan kepada teori-teori diantaranya :

-Teori Klasik yang terdiri dari teori hukum alam, teori kehuanan, dan teori perjanjian.

-Teori Modern yang terdiri dari:

* Penaklukan contohnya adalah penjajahan
* Peleburan atau fusi, yang merupakan perpaduan antara dua Negara atau lebih
* Pemisahan diri contohnya adalah Negara Timor-timor
* Pendudukan suatu wilayah

Setiap Negara juga memiliki bentuk Negara masing-masing, bentuk disini bukan diartikan sebagai betuk objek seperti bulat, kotak, maupun lonjong. Namun bentuk disini lebih diartikan sebagai subjek dari pemerintahan Negara itu sendiri, bagaimana suatu Negara itu memimpin rakyat nantinya. Adapun bentuk Negara itu sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu Negara kesatuan dan Negara Serikat.

Negara Kesatuan merupakan sebuah bentuk Negara yang terdiri dari sentralisasi yang merupakan pemusatan wewenang kepada petinggi Negara dimana segala keputusan pihak dibawah petinggi Negara tidak dilibatkan. Dan Desentralisasi yang merupakan kebalikan dari sentralisasi, dimana keputusan Negara tidak dipusatkan hanya kepada pemerintah pusat saja.

Itulah sebagian mengenai pengertian dan syarat-syarat dapat didirikannya sebuah Negara. Dimana dapat diketahui bahwa untuk membentuk sebuah Negara terdapat syarat primer dan sekunder yang harus dipenuhi.

Hak dan kewajiban

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban meupakan sesuatu hak yang saling terikat dan terkait, dari kedua kata tersebut tak dapat saling dipisahkan satu sama lain, ibaratnya bagaikan sebuah uang koin yang memiliki dua buah sisi yang saling menyatu dan tak dapat dipisahkan, begitulah hak dan kewajiban. Bayangkan jika semua orang didunia ini hanya menuntut semua hak nya tanpa memperdulikan kewajibannya ataupun sebaliknya tentu kehidupan ini tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Adanya hak dan kewajiban ini diciptakan agar persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri adalah hak merupakan sesuatu yang kita terima sedangkan kewajiban itu sendiri adalah sesuatu yang harus kita laksanakan. Contoh mudahnya adalah seorang anak yang duduk di sekolah tinggi menengah keatas memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran, fasilitas yang baik bertanya kepada guru, namun dari semua yang ia terima ia juga memiliki kewajiban untuk membayar SPP setiap bulannya demi menunjang kelancaran untuk mendapatkan haknya. Dari contoh sederhana di atas sudah dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban saling terkait dan berhubungan.

Berikut ini adalah beberaa contoh-contoh dari hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara :

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Selain hak dan kewajiban diatas ada pula hak dan kewajiban yang diatur oleh berbagai pasal dalam UUD 1945, diantaranya adalah :

Hak Warga Negara Indonesia :

* Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
* Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
* Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
* Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
* Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

* Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
* Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
* Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

Itulah sebagian kecil dan sederhana mengenai hak dan kewajiban kita sebagai masyarakat. Dimana di setiap kegiatan dan aktivitas apapun kewajiban dan hak tak kan pernah terlepas. Untuk itu sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita melaksnakan kewajiban kita sebagai manusia yang beragama dan berbangsa dengan baik agar hak yang kita dapatkan sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia atau yang sering kita kenal sebagai hak dasar yang wajib ada pada manusia merupakan suatu hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap manusia sejak awal manusia tersebut dilahirkan tanpa terkecuali, tanpa memandang segala status sosial maupun status kekuasaan. Hak asasi tersebut merupakan suatu hak yang wajib dilindungi, dijunjung tinggi oleh setiap manusia, bangsa, Negara, dan pemerintah dimana dengan dujunjung tinggi nya hak tersebut dapat meningkatkan harkat dan martabat setiap individu itu sendiri.

Hak asasi itu sendiri memiliki berbagai macam hak diantaranya,:

* Hak pribadi/ personal Right, misalnya hak untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
* Hak asasi politik / Political Right, misalnya hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
* Hak azasi hukum / Legal Equality Right, misalnya hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
* Hak azasi Ekonomi / Property Rigths, misalnya hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
* Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights, misalnya hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
* Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right, misalnya hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan

Hak asasi manusia telah diatur oleh pemerintah dalam UUD 1945 dalam pasal 28 A-J , berikut adalah uraiannya :

Pasal 28 A

(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28 B

(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C

(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya

(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D

(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum

(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

(4) Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)

Pasal 28 E

(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali

(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Pasal 28 F

(1) Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)

Pasal 28 G

(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Pasal 28 H

(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .

(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan

(3) Hak atas jaminan sosial

(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)

(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut

(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

Pasal 28 J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan madsud semata –mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasnorang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai –nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

Dari kesekian pasal tentang hak yang telah disebutkan di atas terlihat jelas Negara sangat memperhatikan segala hak-hak dasar yang dibutuhkan oleh manusia, didalam pasal 28 A-J dapat terlihat jelas bahwa hak dasar yaitu hak untuk hidup telah diatur dan dijamin selain itu hak untuk mendapatkan keamanan, hak untuk memilih agama tanpa paksaan, hak berinteraksi, hak jaminan pribadi serta banyak hak yang memang sangat terkait dengan kehidupan manusia itu sendiri.

Selain hak yang tercantum dalam pasal 28 A-J hak asasi juga diatur dalam Universal Declaration of Human Right 1948, di dalam deklarasi tersebut memuat beberapa pernyataan mengenai hak yang diatur kedalam beberapa pasal diantaranya terdapat dalam pasal 5 yang berbunyi “Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, atau merendahkan perlakuan tidak manusiawi atau hukuman..



Antara pasal 28 dengan Declaration of Human Right tersebut tidaklah jauh berbeda di dalamnya sama-sama terdapat pernyataan yang mengakui bahwa hak asasi manusia penting adanya. Itulah sedikit hal mengenai hak asasi manusia menurut pasal 28 A-J dan Declaration of Human Right.

DEMOKRASI

Demokrasi

Demokrasi merupakan sebuah pemerintahan dimana di dalamnya terdapat bentuk pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan sebuah bentuk pemerintahan yang paling baik diantara bentuk pemerintahan yang lain, mengapa demikian? Sudah dapat terlihat jelas bahwa demokrasi sangat mementingkan segala kepentingan rakyat bukan hanya kepentingan pemimpinnya. Namun dengan begitu bukan berarti bahwa bentuk pemerintahan yang lain seperti liberal, terpipmpin merupakan bentuk pemerintahan yang buruk. Semuanya pasti memiliki kekurangan dan kelebihan seperti halnya demokrasi, namun dari segi keefektifan bentuk pemerintahan demokrasilah yang paling baik terutama bagi Negara Indonesia. Mengapa? Karena Negara Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa yang sudah selayaknya pemerintah memperhatikan kesejahteraannya, untuk mengatur itu semua oleh karena itu pemerintah Indonesia menganut system pemerintahan demokrasi dengan tujuan agar lebih mudah mengatur segala kepentingan rakyat yang begitu beragam. Karena sesungguhnya pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Sedangkan penjabaran demokrasi yang lebih nasional adalah sebagai berikut, terambil dari wikipedia: Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Selain di kehidupan berbangsa dan bernegara yang memiliki prinsip-prinsip, di dalam demokrasi juga terdapat prinsip-prinsip yang berfungsi untuk memperlancar system pemerintahan, diantara prinsip-prinsipnya antara lain:

1. Kedaulatan rakyat
2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
3. Kekuasaan mayoritas
4. Hak-hak minoritas
5. Jaminan hak asasi manusia;
6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
7. Persamaan di depan hukum
8. Proses hukum yang wajar
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional

pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hskikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat 2 (dua) asas pokok demokrasi, yaitu:

1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umun,bebas dan rahasia serta jurdil dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama

Sedangkan ciri dari pemerintahan demokrasi itu sendiri adalah :

1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.

Itulah sedikit mengenai demokrasi, dapat disimpulkan bahwa demokrasi merupakan suatu pemerintahan yang sudah lama berdiri dan di pelopori oleh Aristoteles. Di mana di dalamnya terdapat cirri-ciri serta prinsip prinsip yang dapat menunjang pemerintahan itu sendiri namun memiliki satu tujuan yang sama yaitu mensejahterakan rakyatnya.