Senin, 28 Februari 2011

WARGA NEGARA DAN NEGARA

WARGA NEGARA

Di dalam sebuah negara terdapat orang-orang yang menghuninya yang biasa disebut sebagai masyarakat ,penduduk, atau warga negara tanpa adanya masyarakat suatu negara tidak akan berkembang dan tidak akan ada aktivitas yang menunjang kegiatan pemerintahan negara tersebut. Untuk itu di dalam tulisan saya kali ini saya akan mencoba memperdalam tentang apa itu warga Negara.

Warga negara itu sendiri memiliki banyak pengertian seperti halnya pengertian yang tertuang dalam pasal 26 Undang-undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa warga negara adalah :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 2)
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Selain itu yang merupakan warga Negara menurut kamus besar bahasa Indonesia tahun 2002 adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu.


Untuk dapat menjadi seorang warga Negara terbagi ke dalam dua aspek yaitu :

1. Aspek kelahiran, dimana di dalam aspek kelahiran ini terbagi menjadi ius soli ( hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Dan ius sanguinus (hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya, atau berdasarkan darah)
2. Aspek perkawinan yang terbagi kedalam persamaan hukum dan persamaan derajat

Antara warga negara dengan penduduk memiliki pengertian yang sama secara tersirat namun berbeda makna dalam arti tersurat, penduduk itu sendiri diartikan sebagai orang yang memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah, yang dapat dibedakan menjadi warga Negara asli dan warga Negara asing. Sedangkan pengertian bukan penduduk adalah orang-orang asing yang tinggal dalam Negara bersifat sementara sesuai dengan visa.

Penduduk Indonesia itu sendiri dibagi kedalam 3 golongan besar, yaitu :

1. Golongan Eropa
2. Golongan Timur Asing
* Tionghoa
* Bukan Tionghoa
3. Golongan Bumi Putera

Dari semua pernyataan di atas dapat disimpulkan bahwa untuk warga Negara dengan penduduk memiliki makna yang sama yaitu sebagai orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, dan dapat mempengaruhi jalannya pemerintahan suatu negara. Itulah sebagian kecil mengenai makna atau pengertian dari warga negara dan penduduk di Indonesia.





NEGARA

Negara merupakan sebuah padanan kata yang sudah tidak asing lagi terdengar di telinga seluruh manusia di dunia, untuk itu Negara memiliki banyak pengertian diantaranya :

* Negara adalah suatu wilayah di p ermukaan bumi yang kekuasaannya baikpolitik, militer,sosial, ekonomi, maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
* Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini.
* Negara juga dapat diartikan sebagai perkumpulan dari sekelompok manusi.

Selain pengertian-pengertian di atas banyak dari para ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian Negara diantaranya :

* Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
* Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

(http://id.wikipedia.org/wiki/Negara)

Begitu banyak pengertian dari Negara namun kita dapat menarik kesimpulan bahwa Negara merupakan suatu wilayah yang didiami oleh sekumpulan orang dan memiliki organisasi dalam pemerintahannya. Adanya sebuah Negara tidak terbentuk begitu saja, Negara memiliki berbagai unsur yang membentuknya diantanya adalah:

UNSUR KONSTITUTIF : Unsur konstitutif merupakan unsure yang terdiri dari wilayah, penduduk atau rakyat, pemerintah, dan kedaulatan.

1. Memiliki Wilayah, wilayah merupakan unsure yang sangat penting bagi terciptanya suatu Negara, bayangkan saja jika ada Negara yang tidak memiliki wilayah bagaimana penduduknya dapat tinggal dan beraktivitas? Tentu hal tersebut merupakan hal yang sangat mustahil, untuk itu adanya suatu wilayah merupakan unsur primer atau unsur yang wajib ada dalam pembentukan suatu Negara. Wilayah itu sendiri dapat terbagi menjadi 3 bagian yaitu wilayah daratan, lautan dan udara. Dimana ketiga wilayah tersebut merupakan wilayah yang sangat berpengaruh bagi kelangsungan hidup manusia.

2. Memiliki Rakyat, rakyat atau sering disebut masyarakat merupakan syarat pokok terjadinya sebuah Negara, dapat dibayangkan jika terdapat sebuah wilayah namun tidak dihuni oleh manusia satupun tentu wilayah tersebut tidak dapat dikatan sebagai sebuah Negara karena tidak adanya aktivitas kehidupan.

3. Pemerintahan Yang Berdaulat, kedaulatan pemerintah sangat diperlukan bagi sebuah Negara karena kedaulatan itu lah yang nantinya dapat menjamin sebuah Negara dapat mensejahterakan rakyatnya atau tidak, kedaulatan pemerintah itu sendiri terbagi menjadi beberapa sistem yakni sistem parlementer, presidensiil, campuran, dan proletar.

Kesemua syarat konstitutif tersebut merupakan syarat mutlak atau primer yang harus ada sebagai syarat terbentuknya sebuah Negara, ketiganya saling terkait dan tidak dapat dipisahkan, jika salah satu syarat tiak terpenuhi maka belum dapat dikatakan sebagai sebuah Negara.

UNSUR DEKLARATIF : Unsur deklaratif merupakan unsur yang terdiri dari pengakuan Negara lain, UUD, tujuan Negara, dan masuknya organisasi PBB.

A.Pengakuan Dari Negara Lain

Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure.

a. Pengakuan secara defacto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara yang dapat mengadakan hubungan dengan negara lain yang mengakuinya

b.Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.

B. Undang-Undang Dasar

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis, konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini, yang merupakan syarat wajib bagi Indonesia untuk membetuk suatu Negara. UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.

C. Tujuan Negara

Pada dasarnya setiap negara memiliki tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagiaan pada rakyatnya. Dan untuk mewujudkannya harus berdasarkan kepada dasar dari Negara tersebut contohnya adalah Negara Indonesia yang memiliki tujuan Negara berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar yang tertuang dalam alinea ke IV yaitu:

1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

2. Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

3. Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Dari ke tiga point di atas dapat terlihat jelas bahwa pada intinya tujuan Negara Indonesia adalah meberikan kebahagiaan, keamanan, serta kesejahteraan bagi rakyatnya.

Kesemua syarat deklaratif tersebut merupakan syarat sekunder dari terbentuknya sebuah Negara, salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi sebuah Negara masih dapat berdiri, contohnya adalah Negara Palestina yang hingga kini tidak mendapatkan pengakuan dari Negara Israel namun kenyataannya Negara tersebut masih dapat berdiri dengan pemerintahannya hingga saat ini.

Selain hal-hal tersebut di atas terbentuknya Negara juga di sadasarkan kepada teori-teori diantaranya :

-Teori Klasik yang terdiri dari teori hukum alam, teori kehuanan, dan teori perjanjian.

-Teori Modern yang terdiri dari:

* Penaklukan contohnya adalah penjajahan
* Peleburan atau fusi, yang merupakan perpaduan antara dua Negara atau lebih
* Pemisahan diri contohnya adalah Negara Timor-timor
* Pendudukan suatu wilayah

Setiap Negara juga memiliki bentuk Negara masing-masing, bentuk disini bukan diartikan sebagai betuk objek seperti bulat, kotak, maupun lonjong. Namun bentuk disini lebih diartikan sebagai subjek dari pemerintahan Negara itu sendiri, bagaimana suatu Negara itu memimpin rakyat nantinya. Adapun bentuk Negara itu sendiri terbagi menjadi dua bagian yaitu Negara kesatuan dan Negara Serikat.

Negara Kesatuan merupakan sebuah bentuk Negara yang terdiri dari sentralisasi yang merupakan pemusatan wewenang kepada petinggi Negara dimana segala keputusan pihak dibawah petinggi Negara tidak dilibatkan. Dan Desentralisasi yang merupakan kebalikan dari sentralisasi, dimana keputusan Negara tidak dipusatkan hanya kepada pemerintah pusat saja.

Itulah sebagian mengenai pengertian dan syarat-syarat dapat didirikannya sebuah Negara. Dimana dapat diketahui bahwa untuk membentuk sebuah Negara terdapat syarat primer dan sekunder yang harus dipenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar