Senin, 28 Februari 2011

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia atau yang sering kita kenal sebagai hak dasar yang wajib ada pada manusia merupakan suatu hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap manusia sejak awal manusia tersebut dilahirkan tanpa terkecuali, tanpa memandang segala status sosial maupun status kekuasaan. Hak asasi tersebut merupakan suatu hak yang wajib dilindungi, dijunjung tinggi oleh setiap manusia, bangsa, Negara, dan pemerintah dimana dengan dujunjung tinggi nya hak tersebut dapat meningkatkan harkat dan martabat setiap individu itu sendiri.

Hak asasi itu sendiri memiliki berbagai macam hak diantaranya,:

* Hak pribadi/ personal Right, misalnya hak untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
* Hak asasi politik / Political Right, misalnya hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
* Hak azasi hukum / Legal Equality Right, misalnya hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
* Hak azasi Ekonomi / Property Rigths, misalnya hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
* Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights, misalnya hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
* Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right, misalnya hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan

Hak asasi manusia telah diatur oleh pemerintah dalam UUD 1945 dalam pasal 28 A-J , berikut adalah uraiannya :

Pasal 28 A

(1) Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 28 B

(1) Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

(2) Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi

Pasal 28 C

(1) Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar nya, Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya

(2) Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif

Pasal 28 D

(1) Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum

(2) Hak utnuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

(3) Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

(4) Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D ayat 4)

Pasal 28 E

(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali

(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

Pasal 28 F

(1) Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)

Pasal 28 G

(1) Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.

(2) Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia

Pasal 28 H

(1) Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan .

(2) Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan

(3) Hak atas jaminan sosial

(4) Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

(1) Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif)

(2) Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif tersebut

(3) Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional

Pasal 28 J

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(2) Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang – undang dengan madsud semata –mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasnorang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai –nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum.

Dari kesekian pasal tentang hak yang telah disebutkan di atas terlihat jelas Negara sangat memperhatikan segala hak-hak dasar yang dibutuhkan oleh manusia, didalam pasal 28 A-J dapat terlihat jelas bahwa hak dasar yaitu hak untuk hidup telah diatur dan dijamin selain itu hak untuk mendapatkan keamanan, hak untuk memilih agama tanpa paksaan, hak berinteraksi, hak jaminan pribadi serta banyak hak yang memang sangat terkait dengan kehidupan manusia itu sendiri.

Selain hak yang tercantum dalam pasal 28 A-J hak asasi juga diatur dalam Universal Declaration of Human Right 1948, di dalam deklarasi tersebut memuat beberapa pernyataan mengenai hak yang diatur kedalam beberapa pasal diantaranya terdapat dalam pasal 5 yang berbunyi “Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, atau merendahkan perlakuan tidak manusiawi atau hukuman..



Antara pasal 28 dengan Declaration of Human Right tersebut tidaklah jauh berbeda di dalamnya sama-sama terdapat pernyataan yang mengakui bahwa hak asasi manusia penting adanya. Itulah sedikit hal mengenai hak asasi manusia menurut pasal 28 A-J dan Declaration of Human Right.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar