Senin, 28 Februari 2011

Hak dan kewajiban

HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban meupakan sesuatu hak yang saling terikat dan terkait, dari kedua kata tersebut tak dapat saling dipisahkan satu sama lain, ibaratnya bagaikan sebuah uang koin yang memiliki dua buah sisi yang saling menyatu dan tak dapat dipisahkan, begitulah hak dan kewajiban. Bayangkan jika semua orang didunia ini hanya menuntut semua hak nya tanpa memperdulikan kewajibannya ataupun sebaliknya tentu kehidupan ini tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Adanya hak dan kewajiban ini diciptakan agar persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Pengertian dari hak dan kewajiban itu sendiri adalah hak merupakan sesuatu yang kita terima sedangkan kewajiban itu sendiri adalah sesuatu yang harus kita laksanakan. Contoh mudahnya adalah seorang anak yang duduk di sekolah tinggi menengah keatas memiliki hak untuk mendapatkan pengajaran, fasilitas yang baik bertanya kepada guru, namun dari semua yang ia terima ia juga memiliki kewajiban untuk membayar SPP setiap bulannya demi menunjang kelancaran untuk mendapatkan haknya. Dari contoh sederhana di atas sudah dapat diketahui bahwa hak dan kewajiban saling terkait dan berhubungan.

Berikut ini adalah beberaa contoh-contoh dari hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara :

Contoh Hak Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Selain hak dan kewajiban diatas ada pula hak dan kewajiban yang diatur oleh berbagai pasal dalam UUD 1945, diantaranya adalah :

Hak Warga Negara Indonesia :

* Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
* Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
* Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
* Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
* Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

* Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
* Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
* Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain.

Itulah sebagian kecil dan sederhana mengenai hak dan kewajiban kita sebagai masyarakat. Dimana di setiap kegiatan dan aktivitas apapun kewajiban dan hak tak kan pernah terlepas. Untuk itu sebagai warga Negara yang baik sudah sepantasnya kita melaksnakan kewajiban kita sebagai manusia yang beragama dan berbangsa dengan baik agar hak yang kita dapatkan sesuai dengan apa yang kita harapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar